OPTIMALISASI DATA SURVEY LAPANGAN

Jogja Training

Informasi Training

MEKANISME PROCUREMENT PADA PEDOMAN TATA KELOLA (PTK) MIGAS

MEKANISME PROCUREMENT PADA PEDOMAN TATA KELOLA (PTK) MIGAS

MEKANISME PROCUREMENT PADA PEDOMAN TATA KELOLA (PTK) MIGAS

Dalam industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), setiap kegiatan operasional yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus diawasi ketat oleh otoritas Negara, seperti SKK Migas di Indonesia. Hal ini dilakukan karena, dalam skema Production Sharing Contract (PSC), seluruh biaya yang dikeluarkan oleh KKKS dapat diklaim kembali kepada Negara (Cost Recovery) – atau dalam skema Gross Split, biaya tersebut memengaruhi insentif pembagian hasil. Oleh karena itu, proses pembelian barang dan jasa, atau Procurement, menjadi aktivitas yang sangat sensitif dan diatur secara rinci dalam Pedoman Tata Kelola (PTK).

PTK berfungsi sebagai “kitab suci” yang mengatur semua prosedur operasional KKKS, termasuk pengadaan. Proses procurement di bawah PTK adalah kunci untuk memastikan efisiensi biaya, transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan yang terpenting, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Kegagalan dalam mematuhi prosedur PTK dapat mengakibatkan biaya pengadaan tersebut tidak diakui (Non-Cost Recoverable) dan harus ditanggung sendiri oleh KKKS.

Bagi kita, baik sebagai procurement specialist, contract engineer, supply chain analyst, atau profesional yang bekerja di sektor Migas, memahami mekanisme procurement di bawah PTK adalah prasyarat mutlak untuk menjalankan operasi yang efisien, lolos audit, dan mempertahankan kepercayaan Negara sebagai mitra kerja sama. Mari kita telaah tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam proses pengadaan Migas sesuai PTK.

Tiga Prinsip Utama Procurement di Bawah Pedoman Tata Kelola (PTK)

Proses pengadaan yang diatur oleh PTK dirancang untuk menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sekaligus mendukung penggunaan produk dalam negeri. Tiga prinsip berikut membentuk kerangka kerja untuk setiap tahapan pengadaan.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas (Transparency and Accountability): Setiap langkah dalam proses pengadaan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini meliputi:

    • Rencana Pengadaan Tahunan: Semua pengadaan harus tercantum dalam Work Program and Budget (WP&B) yang telah disetujui, dan harus ada justifikasi yang jelas untuk setiap kebutuhan.

    • Dokumentasi Lengkap: Mulai dari dokumen penawaran, proses evaluasi, hingga penetapan pemenang, semua harus didokumentasikan secara rinci dan terarsip dengan baik, siap untuk diaudit oleh SKK Migas maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    • Pengumuman Publik: Untuk pengadaan bernilai besar, pengumuman lelang harus dilakukan secara terbuka untuk memastikan peluang persaingan yang luas bagi semua penyedia barang atau jasa yang memenuhi syarat.

  2. Persaingan Sehat dan Kewajaran Harga (Fair Competition and Price Reasonableness): PTK mewajibkan adanya persaingan yang sehat untuk memastikan harga yang diperoleh KKKS adalah harga pasar yang wajar dan optimal. Prinsip ini meliputi:

    • Metode Tender yang Tepat: Pemilihan metode pengadaan (misalnya, pelelangan umum, pelelangan terbatas, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung) harus didasarkan pada nilai pengadaan dan tingkat kerumitan, dengan memprioritaskan lelang untuk nilai yang besar.

    • Evaluasi Multiaspek: Evaluasi penawaran tidak boleh hanya didasarkan pada harga terendah, tetapi harus mencakup evaluasi administrasi, teknis, dan komersial untuk memastikan pemenang tender mampu memberikan kualitas terbaik dengan harga yang kompetitif.

    • Kewajaran Harga (Price Reasonableness): KKKS wajib membuktikan bahwa harga yang disepakati dengan pemenang lelang adalah wajar, seringkali melalui perbandingan dengan harga pasar referensi atau hasil lelang sebelumnya.

  3. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN): PTK secara tegas mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam operasi Migas. Prinsip ini meliputi:

    • Preferensi Produk Lokal: Terdapat mekanisme insentif dan preferensi harga bagi penyedia barang atau jasa yang memiliki kandungan lokal (TKDN) yang tinggi. Hal ini mendorong tumbuhnya industri pendukung Migas di Indonesia.

    • Kewajiban Perhitungan TKDN: KKKS dan para calon penyedia wajib menghitung dan melaporkan persentase TKDN dari setiap barang dan jasa yang ditawarkan, dan ini menjadi salah satu kriteria penting dalam evaluasi komersial.

    • Daftar Penyedia Terdaftar (Vendor List): KKKS harus mengelola daftar penyedia terdaftar yang kredibel, tetapi proses registrasi harus terbuka dan transparan untuk mendorong partisipasi vendor lokal yang berkualitas.

Procurement PTK: Lebih dari Sekadar Membeli

Proses procurement di bawah PTK adalah cerminan dari komitmen tata kelola. Ini adalah upaya untuk mengubah pengeluaran modal besar menjadi efisiensi operasional dan kontribusi nyata bagi ekonomi nasional. Keahlian di bidang ini menuntut kombinasi pemahaman regulasi yang ketat dan kemampuan negosiasi komersial yang cerdas.

Kembangkan Kompetensi Supply Chain Migas Anda

Menguasai teknik penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) untuk evaluasi penawaran multi-kriteria (teknis-komersial-TKDN), memahami cara efektif menyusun Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan vendor performance management, serta mengembangkan skill problem solving yang melibatkan masalah menganalisis dispute harga yang tidak wajar selama proses negosiasi dan mengelola risiko sanksi akibat Non-Cost Recoverable membutuhkan program pengembangan yang terstruktur dan aplikatif.

Jika ingin mendalami cara meningkatkan strategi pengadaan jasa pengeboran yang kompleks, menguasai skill analisis TKDN dan manajemen local content, atau membangun fondasi mindset yang mendukung kinerja optimal di lingkungan supply chain management Migas dan kepatuhan kontrak, Anda memerlukan program pengembangan yang terstruktur.

Banyak profesional yang menyediakan panduan mendalam untuk mengoptimalkan diri dan meningkatkan nilai tambah teknis. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemahaman soal procurement PTK migas, manajemen kontrak, dan supply chain management yang relevan dengan kebutuhan karir saat ini, silakan hubungi 085166437761 (SAKA) atau 082133272164 (ISTI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *